Demo Blog

SKANDAL 'PERAMPOK' UANG NEGARA & HUKUM YANG BANCI

by MembacaMenulisDiskusi on Nov.22, 2009, under


“kalau mau mencuri lebih baik sekalian banyak, jangan setengah-setengah. Makin besar curian anda makin besar pula kesempatan anda untuk tidak terjerat hukum”


Inilah sepenggal majas metafora yang bisa kita gunakan ketika melihat problematika hukum Indonesia. Kali ini hukum Indonesia harus berurusan dengan kasus Bank Century yang menilap uang sebesar 6,7 triliyun. Namun sebelum kita memberikan penilaian terhadap kasus tersebut mari kita simak sejenak ada apa dibalik kasus ini.

Dunia perbankan adalah bisnis yang penuh komplikasi. Masalah yang dihadapi bukan melulu soal teknis keuangan, tapi juga soal kepercayaan dan psikologi publik. Istilah “risiko sistemik” pada perbankan misalnya, kerap terjalin kusut dengan salah kaprah. Adakah sebenarnya risiko sistemik itu? Atau itu hanya istilah semantik yang digunakan politisi dalam menutupi kepentingannya? Kasus lembaga keuangan sejarah krisis sepanjang zaman, menunjukkan bahwa “risiko sistemik” adalah hal yang inheren dalam dunia keuangan. Itu adalah sebuah risiko akan terjadinya instabilitas di pasar keuangan yang dapat merambat ke sektor riil. Saat krisis terjadi, kepercayaan masyarakat runtuh. Saat itu, umumnya Pemerintah turun tangan mem-bail out sistem keuangan, meski misalnya kesalahan dilakukan oleh para pemilik bank.
Skandal bailout Bank Century 6,7 triliyun memang menyedot perhatian publik. Badan pemeriksa keuangan (BPK) sendiri telah menyatakan ada ketidakberesan. Sementara itu pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) menyatakan ada transaksi yang mencurigakan. Hal ini memperkuat sinyalmen mantan wapres Jusuf Kalla yang terang-terangan menyatakan ini adalah perampokan dan kriminal murni. Ditambah ada dugaan atau rumor keterlibatan partai dan orang-orang penting tertentu dalam skandal ini, adalah hal wajar masyarakat ingin mengetahui apakah bailout itu benar atau salah sehingga penyelamatan itu sah dan logis. Kalau seandainya salah siapa yang bertanggung jawab.

Pemahaman yang beredar terkait kasus bank century dan orang yang di anggap paling bertanggung jawab atas pengucuran dana 6,7 Triliyun ini adalah Wakil presiden Boediono dan menteri keuangan Sri Mulyani, dua orang ini adalah kepercayaan SBY. Dengan alasan krisis global kedua orang ini membuat kebijakan yang menyelamatkan Bank Century yang sudah bangkrut. Keduanya berkilah, kalau Century tidak diselamatkan akan berdampak sistemik bagi perbankan nasional. Artinya bank-bank lain akan ikut kolaps dengan kolapsnya Century.
Sekilas argumentasi ini benar. Namun pakar-pakar ekonomi merontokkan argument tersebut, sejak awal bank Century adalah bank bobrok karena dibentuk dari tiga bank bangkrut. Bahkan pembentukannya pun tanpa fit & proper test, Bank Indonesia (BI) dengan mudahnya merestui berdirinya Bank tersebut. Argumentasi kondisi krisis sangat janggal. Kalau benar-benar krisis, seharusnya semua atau sebagian besar perbankan mengalami kondisi yang sama seperti Bank Century. Ini yang tidak terjadi pada bank lain, yang sekarat hanya Century sendirian, lainnya normal-normal saja. Lebih aneh lagi, Bank Indover yang jelas-jelas milik pemerintah dan sebelumnya mengalami gangguan likuiditas bukannya dibantu malah ditutup. Tapi entah kenapa Century yang jelas-jelas milik swasta malah dibantu. Ini artinya mereka lebih memilih “menyelamatkan” Robert Tantula Cs (Pemilik Century) dibanding “Negara Indonesia”.

Dalam surat notulen yang ditandatangani Gubernur BI Boediono dan menteri keuangan Sri Mulyani tersebut, terungkap bahwa pejabat departemen keuangan pada dasarnya tidak setuju atas pendefenisian bank Century sebagai bank gagal yang sistemik dengan mempertanyakan tentang penyelamatan bank Century. Anehnya mereka justru menyetujui bailout tersebut. Dan lebih gila lagi dana yang diajukan dan disetuji DPR hanya sebesar 632 miliyar, namun faktanya triliyunan rupiah dana dari lembaga penjamin simpanan (LPS) yang notabene uang rakyat dikucurkan ke Century sebesar 6,7 triliyun tanpa sepengetahuan DPR.

Berbagai spekulasi pun muncul dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi. Dalam surat notulen yang ditandatangani Gubernur BI Boediono dan menteri keuangan Sri Mulyani tersebut, tak heran jika wakil rakyat mengajukan hak angket untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bau busuk bailout bank Century ini sebenarnya sudah tercium oleh KPK, namun sebelum menyelidiki kasus tersebut keburuan dijerat oleh Polri dengan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, sehingga penyelidikan kasus tersebut berjalan dengan terseok-seok. Menurut informasi, Bibit-Chandra adalah wakil ketua KPK yang paling getol membuka kasus Bank Century.

Beberapa kalangan pun sudah mendesak agar Boediono dan Sri Mulyani dinonaktifkan tapi usulan tersebut tidak ditanggapi oleh presiden, padahal hal ini dilakukan untuk mempermudah penyelidikan seperti halnya penonaktifan pimpinan KPK Bibit-Candra. Inilah salah satu bukti ada kolaborasi antara mafia hukum, mafia perbankan dan mafia politik dalam pemerintahan Indonesia. Dan sekali lagi sistem pemerintahan Indonesia tidak bisa mengatasi hal tersebut, hal ini merupakan indikator rusaknya sistem sekuler-kapitalistik yang dianut oleh bangsa Indonesia. Begitu mudahnya dana dialirkan kepada para konglomerat ditengah penderitaan rakyat. Dan itu berlangsung berulang-ulang. Ini adalah kesalahan sistem.

Beralih ke kasus lain, masih ingat kejadian Mbak Minah (65 tahun) nenek renta warga Banyumas, tak menyangka ia menjadi tersangka dan duduk dikursi dakwaan pengadilan karena mencuri 3 buah kakao. Saat itu, mbak Minah sedang memanen kedelai di lahannya. Kebetulan lahan itu dikelola PT RSA untuk tanaman kakao. Saat itu mbak Minah melihat buah kakao yang lagi ranum kemudian memetiknya untuk diambil bijinya selanjutnya akan dijadikan bibit, kakao tersebut dia letakkan dibawah pohon kakao dan melanjutkan aktivitas memanen kedelai. Datanglah seorang mandor dan menanyakan siapa yang memetik buah tersebut, mbak Minah terus terang mengakuinya, akhirnya mandor tersebut menceramahinya agar tidak melakukan hal itu lagi. Mbak minah pun minta maaf dan mengembalikan buah tersebut.

Sepekan kemudian, Minah tiba-tiba mendapat panggilan dari Polsek atas tuduhan pencurian Kakao milik perkebunan PT RSA dan dijatuhi hukuman percobaan selama 1,5 bulan penjara. Memang nenek ini bersalah. Namun menyeretnya ke pengadilan oleh kalangan hukum dianggap berlebihan. Apalagi mbak Minah sudah minta maaf dan menyerahkan kakao tersebut. Nilai kakao itu sendiri tak seberapa, nilainya sekitar Rp 2.000,-. Jika aparat penegak hukum punya hati nurani, sebenarnya kasus seperti ini tidak perlu sampai ke meja hijau.

Kembali ke kasus Bank Century, apakah anda melihat adanya keadilan hukum?. Tragedi hukum mbak Minah makin membuka tabir ketidakadilan hukum Indonesia. Hanya gara-gara tiga buah kakao, orang miskin seperti mbak Minah diganjar dengan hukuman penjara. Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat begitu cepat dan tangkas menjerat kaum lemah. Sebaliknya, hukum tiba-tiba menjadi lemah, rumit dan berbelit-belit ketika diberlakukan terhadap para pejabat atau pengusaha. Kasus Anggoro Widjoyo yang mana sudah cukup bukti untuk menjadikan dia tersangka dalam kasus percobaaan menyuap pimpinan KPK. Tapi hingga kini ia tak tersentuh hukum. Disinilah letak ketidakadilan sistem hukum Indonesia, lagi-lagi rakyat kecil harus rela menjadi obyek penderita karena ketidakadilan dan ketidakbecusan negara mengurus mereka, membiarkan para perampok negara bebas berlanglangbuana.

Disisi lain kebobrokan system kapitalisme-sekuler yang sudah bobrok tambah menjadi lebih bobrok lagi dengan kejadian ini. Sistem ini memang selalu menguntungkan pemilik modal besar, sebaliknya selalu merugikan rakyat. Kegagalan menyeret pelaku perampokan uang negara ini ke meja pengadilan, juga semakin menyakinkan kita bahwa pemilik modal yang berdaulat di negara ini. Hukum akhirnya bisa diatur dan dipermainkan berdasarkan kekuatan pemilik modal.

Hai pemuda…hai pelopor perubahan zaman…apa yang bisa anda lakukan melihat kondisi ini? Apakah kalian akan diam lagi seperti biasanya? Apakah dengan diamnya anda merupakan jawaban terhadap kondisi ini? Apakah peristiwa ini tidak mampu menggetarkan hati nurani anda? Apakah peristiwa ini tidak mampu lagi membuat mata anda mengeluarkan air? Apa mungkin semua organ tubuh anda sudah tidak punya hati nurani? Sungguh zaman telah menempa anda menjadi manusia biadab jika anda memilih untuk diam. Keluarlah dari ruang-ruang persembunyian anda, Revolusi ada diluar sana menunggu anda menyambutnya.

Bukan saatnya lagi menyerukan reformasi Jilid II, karena reformasi sudah terbukti tidak membawa kesejahteraan & kebahagiaan. Inilah waktunya untuk menyerukan Revolusi, tinggalkan kapitalisme dan sambutlah sistem mulia yang akan membawa kemakmuran dan keadilan yang sudah terbukti & tercatat dalam sejarah telah memimpin selama 13 abad. Mari kita bangkitkan lagi ‘Raksasa’ yang telah tertidur selama 85 tahun….Saatnya KHILAFAH kembali memimpin dunia.
1 komentar more...

1 komentar

  • Anonim

    Aduh, Ini isu hangat terbaru katanya pengadaan paspamres buat mantan presiden/wakil presiden merupakan penghamburan uang negara. Dimuat website iyaa.com , ada-ada saja opini tentang masalah ini.

Posting Komentar

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

Links