Demo Blog

Mengungkap Penyelesaian kasus Bank Century

by MembacaMenulisDiskusi on Nov.22, 2009, under


(“Penyelesaian Bank Century begitu lama sekali…sungguh sangat berbelit-belit…membuat rakyat sampai bingung…”)


Salah satu masalah yang paling menarik perhatian kita beberapa waktu terakhir ini adalah kasus Bank Century. Dapat dilihat tidak ada kegiatan lain yang menarik perhatian masyarakat, selain masalah tersebut. Berita Nasional lainnya tenggelam oleh berita kasus Bank Century. Kasus bank century menjadi topik terhangat sekarang ini, baik dikalangan ekonomi maupun politik, karena kasus bank century merupakan kasus besar yang berdampak besar pula pada kondisi politik dan ekonomi. Dan bahkan kasus ini melibatkan beberapa lembaga tinggi negara dan menyeret beberapa pejabat tinggi di negeri ini. Lalu bagaimana penyelesaian kasus bank century ini?

Sebenarnya, menyikapi pertanyaan mengenai bagaimana kita harus menyelesaikan kasus Bank Century ini, sebagai langkah awal kita perlu memilah masalah-masalah yang berhubungan sehingga kita bisa melihat kasus tersebut lebih jelas dan tidak membuat kita terjebak yang selanjutnya menyebabkan kita kehilangan arah.

Ada beberapa aspek yang bisa kita dalami berkaitan dengan kasus Bank Century ini, yang harus kita pilah-pilah. Pertama, mengenai masalah kebijakan pemberian dana talangan. Kemudian yang kedua, mengenai benarkah adakah pelanggaran hukum dalam penerapan kebijakan itu? Yang ketiga, adakah dana talangan yang akhirnya masuk ke rekening milik pihak yang terkait partai politik atau orang sekeliling Presiden SBY? Dan yang terkahir, apa yang harus dilakukan terhadap para pejabat BI yang tidak hati-hati dan tidak profesional dalam menangani merger (baca: Penyatuan) beberapa bank bermasalah menjadi Bank Century?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung kebijakan tersebut dengan alasan kebijakan itu telah menyelamatkan kita dari krisis keuangan yang mungkin terjadi (dampak sistemik) dan terkait masalah dana talangan itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Kalau kita masih berkutat pada kasus Bank Century, kita akan tertinggal dan tidak bisa memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi global.

Sebaliknya, terdapat sejumlah ahli ekonomi dan perbankan yang tidak sependapat dengan pendapat di atas. Menurut mereka, tidak akan terjadi dampak sistemik karena Bank Century adalah bank kecil. Kalaupun kebijakan itu salah, pada prinsipnya hal itu tidak bisa dikriminalisasi. Tetapi, perlu diselidiki apakah ada bagian dari kebijakan yang mungkin bisa dikriminalkan.

Kemudian menyikapi pertanyaan kedua tentang adanya pelanggaran hukum terhadap kebijakan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa pencairan dana talangan tersebut melanggar hukum karena Perppu yang berkaitan ditolak DPR. Tetapi ada pihak, termasuk Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), yang berpendapat bahwa tindakan itu tidak melanggar hukum. Sebaiknya masalah ini diajukan ke pengadilan untuk diperoleh kejelasan status hukumnya, tidak diselesaikan secara politik. Namun kemudian yang menjadi masalah, ke pengadilan mana diajukannya? Kita berharap para ahli hukum bersedia memberikan pendapat.

Masalah yang paling menarik perhatian masyarakat ialah pertanyaan ketiga mengenai adakah dana yang masuk ke rekening pihak sekeliling presiden? Ada yang yakin ada dana semacam itu, yang akan membuktikan ketidakbersihan pemerintah dalam kasus Bank Century. Ada yang yakin dan berharap semoga tidak ada dana semacam itu, yang akan sangat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap presiden, walaupun presiden tidak langsung terlibat. Karena ditunggu-tunggu dan sangat peka di mata masyarakat, upaya menelusuri ke rekening mana dana talangan itu mengalir harus dilakukan dengan cermat dan transparan. Sampai ke lapis berapa penelusuran dan pengungkapan aliran dana tersebut dilakukan.

Yang kemudian menjadi masalah adalah, kepada siapa penelusuran dan penyelidikan kasus Bank Century ini diserahkan. Hal ini juga memberikan beberapa pendapat dari kalangan masyarakat, ada yang mempercayakan masalah ini diselidiki murni oleh Pansus Bank Century DPR RI yang telah dibentuk. Dan ada pula yang menginginkan agar kasus Bank Century ini ditindaklanjuti saja oleh KPK dengan alasan KPK merupakan lembaga yang paling dipercaya untuk menangani kasus terkait masalah korupsi. Juga karena alasan kegagalan kejaksaan dan kepolisian tangani proses hukum BLBI, maka untuk kasus Bank Century, KPK lebih bisa dipercaya. Dikarenakan Pansus dan KPK adalah dua lapangan yang berbeda. KPK tidak dalam posisi menunggu penyelesaian oleh Pansus. Tidak ada relevansinya menunggu Pansus.

Diharapkan penyelesaian kasus Bank Century tidak berlarut-larut dalam proses politik, namun masuk ke proses hukum, sehingga peranan KPK bisa lebih ditingkatkan lagi. Namun sebenarnya proses hukum dalam penyelesaian kasus Bank Century dapat dilakukan bersamaan dengan proses politik. Dengan kata lain Pansus juga harus mengakselerasikan upaya-upayanya dengan pengawasan dari masyarakat, termasuk pers, sehingga tidak terjadi permainan atau kompromi politik.

Namun meskipun Pansus juga tengah menyelediki kasus Bank Century, diharapkan KPK dapat segera memberikan hasil penyelidikan kasus korupsi yang terjadi dalam Bank Century ini. Sehingga jika memang terbukti aliran dana tersebut akhirnya jatuh ke pihak-pihak di sekeliling Presiden SBY, maka mata masyarakat luas akan terbuka dan mengetahui siapa sebenarnya dalang dari kasus Bank Century.
Ada masalah lain yang perlu juga diungkap dan dibongkar, yaitu terkait pertanyaan terakhir mengenai pejabat BI yang tidak professional. Tidak profesionalnya kerja Bank Indonesia dalam masalah merger tiga bank menjadi Bank Century dan pengawasan terhadap bank bermasalah. Kalau ada pejabat BI yang patut diduga telah melanggar hukum dalam kaitan itu, harus diselesaikan secara hukum.
Boediono selaku gubernur BI saat itu mungkin tidak perlu bertanggung jawab terhadap kinerja anak buahnya. Tetapi, tidak bisa dibantah bahwa kepercayaan masyarakat kepada Boediono amat berkurang. Itu jelas tidak menguntungkan pemerintah. UUD dan UU tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk memberhentikan Wapres Boediono.
Deal-deal politik (baca: Kompromi) pun diperkirkan sedang terjadi ujung-ujungnya bagi-bagi Kekuasaan, apalagi disebarkannya isu Reshuffle Kabinet. Hal ini dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh fraksi-fraksi partai koalisi Pansus Bank Century. Isu yang beredar bahwa kasus ini hanya akan sampai pada pejabat BI dibawah Gubernur BI. Imbalannya, Partai Politik akan mendapatkan jatah menteri kabinet dan lainnya. Kalau itu belum cukup, bias jadi Boediono dan Sri Mulyani akan dikorbankan.
Sebelum semua itu terjadi, kini sedang dikembangkan opini yang membenarkan kebijakan bailout tersebut. Kalau itu berhasil, selesai sudah skandal Bank Century.

Zulfiani A.R C’08
Alumni PPD-B XII
0 komentar more...

0 komentar

Posting Komentar

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

Links