Demo Blog

Lemahnya Kinerja Pansus & Hukum Indonesia

by MembacaMenulisDiskusi on Nov.22, 2009, under


(…ternyata pandangan akhir dari PANSUS belum cukup untuk menjatuhi hukum para pelaku ‘perampok’ uang Negara….ada apa yach…?)


Kasus Bank Century telah menjadi polemik besar bangsa saat ini, ditengah geramnya bangsa Indonesia terhadap praktek korupsi yang telah melenyapkan uang para pembayar pajak, tiba-tiba dengan mudahnya Rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) menetapkan kebijakan Bailout Bank Century yang mengizinkan LPS menggelontorkan 6.7 triliun rupiah, uang yang berasal dari para pembayar pajak, tanpa disertai prinsip-prinsip objektivitas yang patut.
Dalam catatan Laporan BPK, Ditetapkannya Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik tidak memiliki kriteria terukur (Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus PT Bank Century BPK RI 20 November 2009).
Sangat wajar kemudian bila masyarakat mendesak KPK dan Parlemen untuk mengusut kasus bank century ini, mengingat dana untuk bailout tersebut didasarkan pada asumsi subjektif tanpa didukung data-data valid yang menyakinkan.

KPK telah memulai pengusutan kasus bank century dengan mendalami 9 temuan BPK, namun gerak KPK sangat tergantung pada data PPATK tentang dana masuk dan keluar bank Century. Penghilangan data-data transaksi keuangan dapat dengan mudah terjadi ketika komitmen pemberantasan korupsi di tubuh PPATK sendiri dipertanyakan. Untuk mengingatkan kita, PPATK adalah lembaga financial intelligence unit yang dapat menelusuri aliran dana perbankan dan transaksi keuangan lainnya yang terjadi di Indonesia. Kekuatan PPATK adalah kemampuannya untuk mengakses data transaksi yang paling rahasia sekalipun. Karena itu PPATK harus mendapatkan pengawalan yang baik oleh kelompok civil society dan akademia bila menginginkan kasus century ini terkuak dengan transparan.

PANSUS CENTURY
Mekanisme politik juga telah dijalankan para politisi di parlemen, walaupun lahirnya angket Century atas inisiatif kelompok oposisi parlemen (PDIP, Hanura dan Gerinda) akan tetapi partai lainpun pun ikut mengamininya. Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dibentuk oleh DPR RI sebagai akibat dari penggunaan hak angket untuk mengusut skandal keuangan yang ditimbulkan oleh Bank Century dengan menelan biaya senilai 5 milyar untuk biaya pembentukan Pansus. Pembentukan ini akan menjadi tontonan Masyarakat apakah pansus ini digunakan untuk mencari kebenaran atau sekedar transaksi politik. Apakah Pansus dapat mengungkapkan kerugian Negara sebesar 6,7 triliun atau justru menambah kerugian Negara ini sebesar 5 milyar. Semoga saja, para wakil rakyat menjalankan janjinya dalam kampanye legislatif silam yaitu komitmen memberantas korupsi diseluruh kehidupan bangsa ini termasuk disektor perbankan dan keuangan.

Wewenang Pansus
Panitia khusus (Pansus) Bank Century terdiri dari 30 orang anggota yang disusun berdasarkan proporsionalitas (persentasi jumlah anggota asal fraksi) sehingga FPD dan FPG memperoleh jumlah anggota terbanyak masing-masing 8 orang (27%) dan 6 orang (20%), diikuti PDIP 5 orang (17%), PKS 3 orang (10%), PAN 2 orang (6.7%), PKS 2 orang (6.7%), PPP 2 orang (6.7%), Hanura 1 orang (3.3%) dan Gerindra 1 orang (3.3%). Dalam tata tertib DPR disebutkan bahwa panitia pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu (pencarian fakta) dalam jangka waktu tertentu (dua bulan sampai Februari 2010) yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh badan musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. (dpr.go.id)

Metodologi Kerja Pansus
Pansus Century menyepakati metodologi pemanggilan ahli dalam pengusutan skandal Century. Pansus mengelompokkan 9 kategori ahli yang akan dipanggil. Nama-nama dalam 9 kategori itu bisa diubah sewaktu-waktu di tengah perjalanan pengusutan perkara. Meraka adalah jajaran pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono, Mantan Kabeskrim Mabes Polri Susno Duadji, Menkeu Sri Mulyani dalam kapasitas Ketua KSSK saat peristiwa bail out Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, Pejabat dan jajaran LPS, Direksi Bank Century dan Bank Mutiara, Deposan atau nasabah Bank Century atau masyarakat yang berkaitan dengan Century, Mantan Wapres Jusuf Kalla sebagai ahli yang berkaitan dan dianggap tahu tentang persoalan Century, Ahli perbankan, hukum, atau ahli auditor, dan Kesembilan, pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk menunjang pengusutan ini.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas Pansus Bank Century telah terjadi tanya-jawab yang panas antara anggota-anggota pansus dan narasumber yang diundang. Diskusi yang memanas tersebut juga menimbulkan debat yang sengit antaranggota pansus sehingga terlontar kata-kata kasar yang tidak selayaknya digunakan dalam rapat-rapat DPR.

Hal ini menimbulkan penilaian bahwa anggota-anggota Pansus Bank Century telah melanggar etika yang tercantum dalam kode etik DPR. Harus diakui bahwa baru sekarang ini rapat-rapat pansus DPR disiarkan secara luas dan intensif melalui televisi sehingga masyarakat bisa mengetahui secara jelas jalannya sidang pansus tersebut. Dengan demikian masyarakat bisa menilai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para anggota Pansus dan jawaban yang diberikan oleh narasumber.

Dari tayangan televisi muncul penilaian bahwa anggota-anggota Pansus Bank Century bersikap terlalu “keras” terhadap para narasumber sehingga dinilai tidak layak dilakukan terhadap para narasumber, termasuk Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sikap keras ini ditunjukkan melalui sejumlah pertanyaan yang memojokkan para narasumber dan penggunaan kata-kata oleh para anggota Pansus yang dinilai merendahkan para narasumber. Sikap “keras”para anggota Pansus haruslah dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena Pansus ingin mengungkapkan informasi yang dimiliki oleh para narasumber.

Tentu saja sikap tersebut haruslah tetap berada dalam batas-batas kesopanan.Pertanyaan-pertanyaan yang gencar dan memojokkan harus diterima sebagai konsekuensi dari penggunaan hak angket DPR yang memberikan hak kepada para anggota DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Tentu saja rapat-rapat Pansus Bank Century berbeda dari rapatrapat kerja dengan pemerintah atau rapat-rapat lain. Dalam rapat Pansus Hak Angket Bank Century, para anggota Pansus harus bertanya secara mendalam kepada para narasumber sehingga pertanyaan yang gencar dan “keras” harus dilakukan.

Selama kesopanan bisa dijaga oleh para anggota Pansus, sikap “keras” yang ditunjukkan oleh mereka dalam rapat-rapat Pansus tidaklah dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap kode etik DPR ataupun pelanggaran terhadap etika pada umumnya. Oleh karena itu, kita harus membiasakan diri dengan rapat-rapat Pansus Hak Angket Bank Century yang mengajukan pertanyaan tajam secara gencar. Justru yang menjadi masalah adalah debat antara sesama anggota Pansus Bank Century.Tidak dapat disangkal bahwa kasus Bank Century telah menimbulkan dikotomi, yaitu pihak yang curiga kepada pihak lain yang telah menerima dana dari Bank Century dan pihak yang membantah telah menerima dana tersebut.

Pihak pertama adalah tokoh-tokoh yang dari awal setuju membentuk pansus hak angket yang dipimpin oleh PDIP dan Partai Golkar,sedangkan pihak kedua adalah mereka yang berpendapat bahwa pansus baru dibentuk setelah ada hasil audit BPK.Kelompok ini dipimpin oleh Partai Demokrat. Meskipun pada akhirnya Pansus Bank Century terbentuk, perbedaan pendapat antara kedua kelompok tetap tajam.Perbedaan pendapat inilah yang mengakibatkan terjadinya debat yang panas antara sesama anggota Pansus. Debat antara sesama anggota Pansus memang dapat dinilai telah melanggar kode etik DPR.

Pertama, setiap anggota DPR (termasuk anggota Pansus) harus berbicara sesuai dengan urutan dan waktu yang diberikan oleh pimpinan sidang. Oleh karena itu, berbicara secara bersahut-sahutan secara berkali-kali antara sesama anggota bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di DPR. Seharusnya seorang anggota berbicara setelah diizinkan oleh pimpinan sidang untuk mencegah terjadinya debat yang kacau dalam rapat-rapat di DPR. Dalam beberapa rapat Pansus Bank Century telah terjadi debat berupa pembicaraan yang bersahut-sahutan di luar pengaturan pimpinan sidang. Kedua, penggunaan kata-kata kasar dan tidak sepantasnya dalam rapat Pansus.Suasana yang memanas dalam rapat Pansus tidak boleh membuat anggota Pansus kehilangan kontrol diri sehingga keluar kata-kata yang tidak wajar.

Dalam rapat dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga digunakan kata “daeng” sebagai sapaan terhadap narasumber tersebut yang menimbulkan protes dari anggota Pansus lainnya. Ternyata kemudian Jusuf Kalla juga menyatakan keberatannya atas penggunaan kata tersebut bagi dirinya.

JELANG SIDANG PARIPURNA SKANDAL CENTURY
Ketegangan mewarnai fraksi-fraksi di DPR menjelang rapat paripurna penentuan sikap akhir Pansus Angket Bank Century pada 2-3 Maret pekan depan. Hampir semua fraksi melakukan konsolidasi dan menurunkan jago-jago lobi mereka untuk mempengaruhi kesimpulan akhir fraksi.

Partai Demokrat menginstruksikan anggotanya untuk tidak meninggalkan Jakarta pada saat digelar rapat paripurna. Tujuannya, untuk mengamankan kemenangan jika terjadi voting.
Seperti diketahui, kesimpulan akhir fraksi-fraksi di Panitia Khusus DPR soal skandal Bank Century yang menyebutkan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam skandal Bank Century membuat resah Presiden SBY.
Karena itu, staf-staf khusus kepresidenan diminta bersafari politik mendatangi tokoh-tokoh politik nasional yang berseberangan. Pada 25 february 2010, staf khusus presiden Velix Wanggai kembali bersafari menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tanjung. Dalam pertemuan tersebut, Priyo mengaku memang membahas skandal Bank Century dan sikap partainya. Menurut pengamat politik J. Kristiadi, safari politik terselubung ini sebagai perselingkuhan politik.

Sebelumnya, utusan presiden telah menemui mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung, dan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani. Rencananya, mereka juga akan menemui Ketua Majelis Pertimbangan Partai Partai Amanat Nasional Amien Rais.

Inilah lobi-lobi politik yang dilakukan untuk meredan permasalahan Bank Century. Ada kemungkinan penyelesaian Bank century ini tidak akan selesai sebagaiana semestinya dimana hukum tidak punya taring menghadapi para pejabat-pejabat tinggi. Sesungguhnya sudah sejak lama sistem hukum dan peradilan negeri ini carut marut. Hukum mudah dipermainkan, hukum menjadi alat untuk menindas yang lemah, tetapi sering tidak berdaya ketika berhadapan dengan orang yang kuat, apakah pejabat atau orang-orang kaya. Dalam pelaksanaannya pun, hokum di negeri ini sering berbelit-belit & bertele-tele.

Itulah secuil kebobrokan hukum sekuler di negeri ini, yang sesungguhnya telah berjalan puluhan tahun hingga kini. Pertanyaannya: haruskah keadaan ini dibiarkan terus-menerus? Tidak adakah upaya dari bangsa ini untuk segera mengubur hukum sekuler

Semoga anda semua termasuk orang yang sadar dan mampu membaca peristiwa dengan jernih. Hanya dengan itulah kita bisa mengubah keadaan dan termotivasi untuk selalu berjuang demi tegaknya keadilan.

Ditengah-tengah merebaknya budaya politik yang serba pragmatis dan oportunistik, masih cukup banyak mahasiswa yang masih teguh dalam memegang idealisme, yang dengan lantang menyerukan nilai-nilai keadilan menghapus kekecewaan rakyat terhadap partai-partai & ormas-ormas yang ada sekaligus mengembalikan optimisme rakyat.

Nini Apriani A’07
Alumni PPD-B XII
0 komentar more...

0 komentar

Posting Komentar

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

Links